Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dikira Halal Ternyata Tidak! Inilah Istilah Makanan yang Mengandung Babi


Produk makanan yang halal merupakan hal yang sangat penting di Indonesia terlebih sebagian besar penduduk di Indonesia beragama Islam.

Meski demikian tak jarang beberapa umat Muslim tak mengetahui nama makanan yang ternyata mengandung daging atau unsur daging babi.

Seperti dikutip dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui situshalalmui.org mengunggah sebuah artikel tentang istilah-istilah makanan yang mengandung daging atau unsur babi.

Berawal dari merebaknya foto seorang umat muslim, seorang wanita berkerudung sedang makan bertuliskan siomay cu nyuk.

Foto tersebut menjadi viral dan menyebar demikian cepat di jejaring sosial dan internet.

Peristiwa itu menjadi bahan perbincangan lantaran cu nyuk artinya daging babi, atau makanan yang mengandung daging babi.

Banyak analisis terkait hal ini kemungkinan pembeli teledor dan tidak menyanyakan pada penjual dan si penjual juga dinilai berlaku tidak jujur lantaran tidak memberikan informasi yang sejelas-jelasnya terkait makanan yang mereka jual.

Menanggapi hal ini, Ir Muti Arintawati, Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal MUI mengatakan adanya perdagangan bebas seiring memasuki Masyarakat Ekonomi Asean akan banyak barang impor.

Seperti dikutip dari halalmui.org ia menilai konsumen Indonesia harus lebih jeli serta kritis terhadap produk yang akan dimakan.

Menurutnya banyak istilah yang belum dipahami, maka ia menyarankan agar konsumen bertanya sebelum membeli sesuatu yang ternyata kandungan-kandungan dalam makanan tersebut belum diketahui.

“Ini untuk menghindari kejadian seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,” tukasnya pada halalmui.org.

Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi.

Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.

Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, yang dikutip darihalalmui.org, antara lain :

PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari50 kg.
PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
HAM: Daging pada bagian paha babi.
SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
SOW MILK: susu babi.
PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.

Masyarakat perlu hati-hati juga dengan istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya : cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka (nama kelompok masyarakat Tionghoa), cu berarti babi dan nyuk berarti daging.

Jadi jika digabung cu nyuk memiliki arti daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin daging babi disebut cu rou. Sama halnya dengan istilah ham di Eropa.

Untuk masyarakat Eropa ham adalah istilah umum untuk daging babi.

Di Jepang chāshū atau yakibuta adalah istilah makanan yang merujuk pada nama makanan olahan babi bagian perut.Chāsheeū juga memiliki istilah lain yang disebut nibuta (arti harfiah: babi masak).

Tak jauh berbeda dengan makanan Jepang, makanan Korea yang kini sedang booming di kalangan masyarakat Indonesia juga terdapat istilah-istilah makanan yang memiliki arti khusus sebagai produk makanan olahan babi seperti dwaeji-bulgogi yang berarti babi panggang bumbu, Samgyeopsal (daging perut babi yang dipanggang tanpa/dengan bumbu), dan Makchang gui (jeroan babi panggang).

Tak hanya pada makanan international, pada makanan lokal pun terdapat istilah-istilah khusus untuk pangan olahan babi. Misalnya saksang (olahan daging babi khas daerah Tapanuli), Bak kut teh (makanan Tionghoa paduan dari sayur asin dengan kaldu iga babi khas Kepulauan Riau, Tinorangsak: gulai babi khas Manado.

Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal.

sumber: http://manado.tribunnews.com/