Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Saja Waktu saat Dibolehkan Menunda Shalat?



Shalat di awal waktu menjadi sesuatu yang diperintahkan syariat. Menunda shalat apalagi sampai lewat waktunya karena alasan yang nggak syar’i bahkan diancam dosa besar loh. Tetapi karena kondisi tertentu, kadang membuat kita tidak bisa shalat di awal waktu. So, kapan saja sih, kita dibolehkan untuk menunda shalat? Berikut ulasan Nida.
1.Ketika tidak ada air
Ketika kondisi tidak ada atau langka air untuk berwudhu, tetapi ada keyakinan dan harapan akan mendapatkan air di akhir waktu shalat, ulama bersepakat bahwa lebih baik menunda shalat bahkan hingga akhir waktu (Hasyiyatu Ibnu Abidin Jilid 1 Hal. 66, Kasysyaf Al Qinaa’ Jilid 1 Hal. 178). Mungkin kita sering mengalami ini ya, Sob, apalagi saat kekeringan. Tiba-tiba air keran mati dan baru nyala jam sekian.
Madzhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa lebih utama menunda shalat, tetapi nantinya tetap berwudhu dengan air, daripada melakukan shalat di awal waktu dengan bertayammum (Ibnu Qudamah, Mughni Al Muhtaj, Jilid 1 Hal. 89).
2.Ketika makanan sudah dihidangkan
Ketika makanan sudah dihidangkan, shalat lebih utama untuk ditunda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang atau menahan kencing atau buang hajat.” (HR. Muslim). Hadits yang lain, “Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557). Tetapi, makanannya udah benar-benar siap dimakan ya, Sob, bukan siap akan dimasak. Tahu kan, Sob, karena shalat dianjurkan dilaksanakan dengan khusyuk dan hati yang tertuju pada Allah ta’ala.
3.Bertujuan menunggu jamaah berkumpul
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali memperlambat dimulainya shalat bila melihat jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam shalat Isya’, beliau seringkali menunda dimulainya shalat saat dilihatnya para shahabat belum semua tiba di masjid. Haditsnya dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, “…dan shalat isya terkadang beliau mengakhirkannya, terkadang pula menyegerakannya. Apabila beliau melihat mereka (para sahabatnya/jamaah isya) telah berkumpul (di masjid) beliau pun menyegerakan pelaksanaan shalat isya, namun bila beliau melihat mereka terlambat berkumpulnya, beliau pun mengakhirkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 565 dan Muslim no. 1458)
4.Mengakhirkan shalat Isya’
Ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Isya’ lebih utama di akhir waktu. Haditsnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan atau menunda shalat Isya` hingga 1/3 malam atau setengahnya.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi). Mengakhirkan shalat Isya’ seperti ini bukan bermaksud melalaikan ya, Sob, tetapi mengikuti tuntunan Rasul. Nah, tapi di zaman Rasul dulu mengakhirkan shalatnya tetapi dilakukan berjamaah di masjid loh. Jadi, kalau memang panggilan berjamaahnya di awal waktu, maka kudu memenuhi panggilan berjamaah itu, bukan mengakhirkan dengan shalat sendirian. Buat Sobat Nida sholehah yang shalat di rumah, boleh dan bahkan lebih utama kalau mau mengakhirkan shalat Isya’ hingga sepertiga atau setengah malam pertama.
5.Mendahulukan berbukaKetika matahari telah benar-benar terbenam dan waktu berbuka tiba, maka disunnahkan untuk berbuka terlebih dahulu. Hadistnya, “Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika waktu berbuka puasa, beliau menunda melaksanakan shalat Maghrib. “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari 673 dan Muslim 557).
6.Menunda shalat Dzhuhur
Saat siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda melaksanakan shalat dzuhur. Sehingga dalam kondisi ini ulama mengatakan bahwa hukum menunda shalat bila diundurkan adalah mustahab dengan tujuan untuk meringankan dan menambah kekhusyukan (Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah Jilid 1, Hal. 95). Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan shalat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan shalat. (HR. Bukhari) Allahu a’lam. (annida-online)