Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera Tetapkan Bencana Nasional, BNPB Jangan Tunggu Korban Berjatuhan



Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) didesak untuk menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. BNPB jangan menunggu hingga korban berjatuhan untuk menetapkan status tersebut.

Manager Penanganan Bencana Walhi, Mukri Friatna menyebut hingga Rabu (30/9/2015) jumlah titik api di Sumatera dan Kalimantan masih tinggi, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melampaui batas normal hingga tingkat berbahaya. Kondisi ini terjadi bukan hanya satu minggu, namun sudah lebih dari dua bulan lamanya.

"Melihat situasi tersebut, Walhi telah berulang–ulang meminta kepada pemerintah agar menetapkan Status Darurat Nasional Bencana Asap," ucap Mukri kepada detikcom.

Menurutnya permintaan ini didasari oleh beberapa poin. Pertama jumlah korban jiwa meninggal yang hingga hari ini tercatat 11 orang. Kedua sudah puluhan ribu warga terkena ISPA. Ketiga pendidikan dari berbagai jenjang terganggu fungsinya dan tidak memiliki nasib yang jelas kapan bisa belajar kembali. Keempat warga tidak bisa bekerja dan beraktifitas secara normal.

Kelima tidak ada jaminan untuk pemenuhan hak dasar warga negara yang terkena asap, sekurangnya pemerintah wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar layanan minimun sebagaimana diamanatkan oleh UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan keenam merujuk BPS bahwa angka jumlah penduduk miskin bertambah yang diantaranya disumbang karena bencana asap.

"Tujuaan permintaan penentapan status darurat nasional ini agar pemerintah mampu menggerakan semua sumber dayanya untuk memastikan sekurangnya dua hal yaitu, pertama bencana asap cepat tuntas dan kedua pemerintah mampu memenuhi hak konstitusi warga negaranya terutama hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai bentuk hak asasi manusia," katanya.