Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belok tak pakai lampu sein, siap-siap dipidana dan denda Rp 250.000


Lampu sein merupakan salah satu komponen terpenting dari sebuah kendaraan. Lampu sein berfungsi sebagai indikator pada kendaraan ketika berbelok yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi resiko kecelakaan. Lampu sein sekarang ini menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan.
Lampu ini berwarna kuning yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan. Dipiih warna kuning sebagai warna lampu sein karena warna kuning kelihatan dari jauh di siang hari atau pun malam hari. Selain itu ketika hujan warna kuning juga tetap dapat dilihat dengan jelas.
Perilaku berkendara pengemudi sepeda motor maupun mobil di Indonesia, diakui masih banyak kekurangan. Lebih lagi terkait dengan etika dan tata cara yang benar bagaimana bersikap di jalanan. Seperti contoh kecilnya yaitu tidak menyalakan lampu isyarat (sein) ketika berbelok.
   
Ini kerap dilakukan beberapa pengendara dan perilaku ini membahayakan. Pasalnya, bila asal berbelok tanpa isyarat, bisa menyebabkan terjadi kecelakaan. Lain halnya jika sudah menyalakan lampu sein, maka kendaraan lain akan menurunkan kecepatan, atau mengubah arah kendaraan untuk memberi kesempatan untuk berbelok.
Hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112. Bunyi ayat satu pada pasal tersebut, yaitu “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Sementara untuk ayat dua dikatakan, “pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.”
Terakhir pada ayat tiga, pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Bila ada pengemudi yang tidak memberikan isyarat ketika akan berbelok, pada pasal 294 dan 295 dikatakan, maka yang bersangkutan tersebut akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.