Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Hukumnya bagi Pemberi Harapan Palsu?



Dengan terang benderang hadits menyatakan bahwa Allah memasukkan ke neraka orang yang menahan hewan sehingga tidak makan dan tidak minum. Penyiksaan hewan merupakan hal terlarang dalam Islam. Maka bagaimanakah dengan penyiksaan manusia? Menahan manusia hingga tak memungkinkan makan dan minum?
Pertanyaannya kemudian berlanjut pada bagaimanakah dengan mereka yang memboikot satu kelompok manusia atau bahkan satu bangsa sehingga kesulitan untuk makan dan minum? Menarik untuk diteliti oleh para mahasiswa fakultas syari’ah dan hukum tentang hukum boikot dalam perspektif Islam.
Pertanyaannya bisa digeser pada model yang berbeda, seperti bagaimana hukumnya perbuatan yang mengakibatkan orang lain kesulitan hidup atau hidup di bawah standar kelayakan? Bagaimanakah dengan suap, korupsi, “upeti” yang secara tidak langsung berimbas pada kesetimpangan ekonomi dan lain sebagainya? Menarik sekali diteliti oleh mahasiswa ekonomi dan hukum tentang kebijakan yang tidak bijak dan kewenangan yang dilaksanakan sewenang-wenang.
Pertanyaan bisa digeser lagi pada model lain, seperti bagaimana dengan pemberi harapan palsu yang telah “memaksa” seseorang atau banyak orang bersabar menunggu masa yang dijanjikan yang ternyata tak kunjung menjadi nyata lalu terpuruk semakin dalam ke lubang ketidakberdayaan sampai tak bisa makan dan tak bisa minum? Bagaimanakah hukumnya janji yang tak ditepati seperti itu? Menarik untuk diteliti oleh mahasiswa jurusan janji palsu, bukan? (mozaik.inilah)