Awas, Jangan Tunda Mandi Junub, Ini Akibatnya!
Sering kali orang menunda mandi junub tanpa alasan. Misalnya pasangan suami istri yang telah menyelesaikan hajatnya. Mereka langsung tidur begitu saja.
Dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib, ada satu bab khusus berjudul “Ancaman Menunda Mandi (Junub) Tanpa Alasan”
Di bawah bab itu dicantumkan dua buah hadits shahih yang berisi ancaman menunda mandi junub tanpa alasan. Apa ancamannya? Orang yang menunda mandi junub tidak akan didekati oleh malaikat rahmat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمُ الْمَلَائِكَةُ الْجُنُبُ وَالسَّكْرَانُ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوْقِ
Dijelaskan oleh Al Hafizh bahwa yang dimaksud dengan malaikat pada hadits ini adalah malaikat yang turun membawa rahmat dan berkah, bukan malaikat hafazhah (yang mengawasi) karena mereka selalu bersama manusia dalam kondisi apapun.
Jadi, bagi orang yang menunda mandi junub tanpa alasan –misalnya karena malas atau menyepelekan- maka ia tidak didekati oleh malaikat rahmat. Lalu apakah seseorang harus segera mandi junub begitu ia selesai berhubungan?
Rasulullah mencontohkan, setelah menunaikan hajat bersama istrinya kadang beliau langsung mandi junub kadang tidak langsung mandi junub. Ketika beliau tidak bisa langsung mandi junub, maka beliau berwudhu dulu sebelum tidur.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ وِتْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قُلْتُ كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِي الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً
Hadits lain dalam bab ancaman menunda mandi (junub) tanpa alasan memperjelas bahwa yang terkena ancaman tidak didekati malaikat rahmat adalah menunda mandi junub tanpa berwudhu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ الْمَلاَئِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلاَّ أَنْ يَتَوَضَّأَ
Adapun yang dimaksud dengan minyak wangi khaluq adalah minyak wangi kombinasi za’faran dan lainnya, didominasi oleh warna merah dan kuning.
Wallahu a’lam bish shawab.