Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#IndonesiaDaruratHumor, Kenapa Polisi pada Baper-baper Amat Ya?

#IndonesiaDaruratHumor, Kenapa Polisi pada Baper-baper Amat Ya?


Apa sekarang saatnya kepolisian kita nobatkan menjadi institusi paling baper dan insecure se-Indonesia?

Kalau pembaca merasa usul ini terlalu berlebihan, mungkin kasus absurd yang terjadi awal pekan ini bisa meyakinkan Anda.

Seorang lelaki, warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bernama Ismail Ahmad diperiksa, lantas mengaku dipaksa minta maaf oleh polisi.

Gara-garanya, dia mengutip guyonan presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, di Facebook pribadinya.

Guyonan yang dipersoalkan mungkin familiar buat sebagian pembaca, berbunyi begini: "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng.” Status Facebook tersebut dibuat pada 12 Juni lalu, sekitar jam 11 siang WITA.

Ismail mengaku menulis kutipan itu karena menurutnya lucu dan menginspirasi. Apesnya, Polres Kepulauan Sula tersinggung dan memanggil Ismail ke kantornya, hanya tiga jam setelah status diunggah.

Ismail dianggap perlu meminta maaf dan melakukan klarifikasi secara terbuka atas status kurang beradab itu. Polisi mewajibkan Ismail berjanji enggak akan mengulangi lagi mengutip hal-hal yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik institusi berseragam paling mantap itu.

"[Saya] ditanya postingan itu maksudnya apa, tujuannya apa, ya saya cerita saya kan kutip dari guyon Gus Dur aja, enggak ada maksud apa-apa,” kata Ismail saat diwawancarai Tirto, menjelaskan maksud dan tujuan unggahannya tersebut.

Padahal, kalau emang maksudnya menyindir kepolisian, ya enggak ada yang salah juga. Kenapa polisi pada baper-baper amat ya? Lagian yang dikutip mantan presiden sendiri, bukan kepala sekolah Hogwarts.

FYI aja, lelucon itu dilontarkan benar-benar pernah Gus Dur lontarkan, ketika berdiskusi dengan Muhammad A. S. Hikam pada 2008 silam di rumahnya. Jenderal Hoegeng yang disinggung Gus Dur sendiri adalah Kapolri periode 1968-1971 yang legendaris sebagai polisi antikorupsi.

Ismail mengaku beberapa saat setelah mengunggah kutipan itu, doi langsung di-WA Sekretaris Daerah Kepulauan Sula yang meminta status itu segera dihapus. Tiba-tiba di-WA pejabat publik, Ismail nurut dan menghapus unggahannya saat itu juga.

Eh tapi, ternyata ia kemudian didatangi tiga orang polisi tanpa seragam dan surat penangkapan. Setelah melontarkan permintaan maaf, tidak ada proses hukum lanjutan terkait status Ismail di medsos itu.

Ia hanya diminta menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui konferensi pers di kantor Polres Kepulauan Sula, Selasa (16/6) kemarin.

"Saya selaku pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas postingan saya di media sosial Facebook yang menyinggung instansi maupun masyarakat. Saya merasa sangat menyesal dan bersalah, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ungkap Ismail dalam konferensi pers, dikutip Tempo.

Kapolres Kabupaten Kepsul AKBP Muhammad Irvan mengaku menjaring Ismail dari patroli siber yang polisi lakukan.

"Kita panggil, datang. Kita ambil keterangan. Kita klarifikasi mens rea-nya [niat] apa. Cuma kan ditanyakan, kalau Gus Dur saat itu dia kan jadi presiden agar ke depan polisi lebih baik. Nah, dia [Ismail], saya tanya niatnya apa gitu lho. Kalau dia bilang niatnya cuma main-main, cuma mengutip saja alasannya sih begitu, tapi kan kita enggak percaya. Tapi ya sudah, yang penting sebagai bahan pembelajaran aja dalam bermedsos harus bijak,” kata Irvan.

Mohon maaf ndan. Kayaknya yang lebih tepat disuruh lebih bijak bermedsos itu tim polisi siber deh.

Kalau mereka bisa tersinggung membaca kutipan komedi atau konten satir yang diunggah netizen, yang jumlahnya bejibun dan malah lebih parah daripada kutipan kata-kata Gus Dur, mungkin justru petugas yang perlu lebih lama mengenal internet. Kecuali niatnya emang memperkarakan semua postingan yang dianggap menyindir polisi.

Mengingat persepsi publik Indonesia dalam berbagai survei lebih dari satu dekade rutin menempatkan kepolisian sebagai institusi yang tak nampak positif soal pemberantasan korupsi, aduh jangan bermedsos sekalian deh ndan. Takutnya banyak netizen bakal antre dipanggil kayak kasus di Maluku Utara. [IH]

Hashtag #IndonesiaDaruratHumor menggema di Twitter


Keluarga mendiang Gus Dur pun bereaksi terkait pemanggilan polisi tersebut.

“Laaah yang dipanggil, kok, yang meng-quote. Panggil yang bikin joke dong, Pak," cuit putri bungsu Gus Dur, Inayah Wulandari atau Inayah Wahid, di akun Twitternya, Rabu, 17 Juni 2020.

Sementara putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid meminta polisi belajar dari mantan Kapolri Tito Karnavian. Pasalnya Tito pernah mengutip lelucon yang sama saat menghadiri peringatan haul Gus Dur di Ciganjur, tahun lalu.

"Pak Polisi, ada teladan nih dari pemimpin anda semua, mantan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, sekarang Menteri Dalam Negeri. #IndonesiaDaruratHumor," kata Alissa sambil mengunggah foto Tito yang disertai lelucon Gus Dur.

Alissa yang juga merupakan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, mengatakan pemanggilan Ismail itu merupakan bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya, seperti dilansir dari Tempo.

"Hal ini menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia," kata Alissa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/06)

UU ITE dan kebebasan pers


Keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah lama menjadi perdebatan.

Oleh beberapa pihak, UU ITE kerap dianggap mengancam kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, menguraikan kritik paling mendasar terhadap penyalahgunaan UU ITE yang seringkali ditunggangi oleh kepentingan lain.

“Kan dulu Undang-undang ITE ini semangatnya untuk mengatur soal transaksi elektronik […] tetapi pemerintah dan DPR kita anggap menyelundupkan pasal pencemaran nama baik, yang sebenarnya sudah ada dalam KUHAP,” ujar Abdul Manan kepada DW Indonesia, ketika dihubungi hari Kamis (18/06)

Ia pun menambahkan: “Pasal-pasal di UU ITE itulah yang selama ini terbukti sering dipakai untuk dengan mudah memidanakan wartawan.”

Pengeritik pemerintah ditekan, tidak hanya di Indonesia.

Pada awal pekan ini, seorang jurnalis kawakan Filipina sekaligus pemimpin redaksi Rappler, Maria Ressa, divonis bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Jurnalis yang pernah bergabung dengan CNN itu dilaporkan oleh seorang pengusaha atas sebuah berita tentang keterlibatan pebisnis tersebut dengan kasus pembunuhan, perdagangan orang dan narkoba.

Pegiat HAM dan advokat pers Filipina meyakini Maria Ressa dan media Rappler menjadi target upaya hukum karena kerap kritis terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang dianggap kontroversial.

Di Amerika Serikat, Direktur VOA Amanda Bennett dan Wakil Direktur Sandy Sugawara, mengumumkan pengunduran diri pada Senin (15/06)

Pengunduran diri mereka diyakini akibat adanya tekanan dari kubu Presiden AS Donald Trump. Banyak pihak menyebutkan, kedua peristiwa ini menunjukkan kebebasan pers semakin yang terancam akibat adanya tekanan dari pemerintah.

"Tren merisaukan"


Menanggapi hal ini, Abdul Manan mengatakan bahwa sangat mungkin hal serupa terjadi di Indonesia.

“Yang menjadi tren cukup merisaukan juga adalah bagaimana orang-orang yang tidak suka kepada pers, misalnya menggunakan media sosial melalui Buzzer untuk mem-bully wartawan,” katanya.

Menurut Abdul Manan, tindakan perundungan di media sosial semacam itu adalah bentuk intimidasi terhadap wartawan, karena ada pihak-pihak yang tidak suka dengan berita yang dianggap menjelek-jelekkan pemerintah.

Ia menyebut tanda-tanda tekanan terhadap kebebasan pers semakin tinggi, terutama melalui intimidasi di media sosial.

“Kebijakan pemerintah yang kita anggap tidak suportif terhadap kebebasan, melalui pemblokiran internet, itu adalah tanda nyata bahwa ruang kebebasan pers tendensinya semakin menyempit dan menjadi alarm bagi pers,” tutupnya.