Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadi Korban Salah Tangkap, Pria Ini Dianiaya Polisi Hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa

Jadi Korban Salah Tangkap, Pria Ini Dianiaya Polisi Hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa


Nasib naas dialami Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pasalnya, ia menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020).

Kasus itu baru terungkap setelah pihak keluarga dan korban melaporkannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta bantuan atau pendampingan.

Dijemput paksa di warnet


Dari informasi yang dihimpun Tribunjambi, kejadian salah tangkap itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban diketahui tengah bermain game online di sebuah warnet yang berlokasi di Kota Bangko.

Saat sedang asyik bermain itu, tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan memintanya untuk ikut ke Mapolres Merangin.

Meskipun awalnya sempat kaget, namun Badia berusaha mengikuti kemauan mereka karena merasa yakin tidak melakukan pelanggaran hukum.

Terlebih, salah satu anggota polisi tersebut ada seorang teman baiknya yang dikenal saat masih remaja.

Tapi setelah masuk ke mobil, ternyata korban tidak dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa ke Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.

Dianiaya dan dituduh mencuri motor


Setelah tiba di lokasi tersebut, dia dipaksa turun dan perlakuan kasar mulai dirasakan.

Saat itu, Badia mengaku diberikan sejumlah pertanyaan oleh sejumlah petugas terkait kasus pencurian sepeda motor.

Karena merasa tidak tahu dan tidak pernah mencuri, dirinya berusaha menjawab secara jujur kepada oknum anggota polisi tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan itu justru dianggap berbohong dan membuat emosi oknum tersebut.

Saat itu dirinya langsung mendapat pukulan.

Tak hanya sekali tapi berkali-kali pukulan itu mendarat di wajah dan bagian tubuh lainnya.

Ia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan tersebut. Bahkan, saat itu dirinya sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang membantunya.

Tak cukup sampai di situ, setelah babak belur akibat pukulan itu, Badia kemudian dimasukan kembali ke dalam mobil.

Di sepanjang perjalanan, ia masih diinterogasi terkait pencurian sepeda motor tersebut.

Dalam kondisi tidak berdaya, ia juga masih dilakban matanya dan mendapat kekerasan.

Hingga pada malam hari, ia baru dibawa ke Mapolres. Di lokasi tersebut, kondisi serupa ternyata masih tetap dialaminya.

Baru kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, karena tidak cukup bukti, akhirnya Badia dinyatakan tidak bersalah dan boleh pulang.

Tidak manusiawi dan Melanggar HAM


Kuasa Hukum korban, Abu Djaelani membenarkan peristiwa tersebut.

Setelah kliennya diperbolehkan pulang dan dijemput keluarganya itu, korban diketahui mengalami luka babak belur disekujur tubuhnya.

Karena khawatir dengan kondisi itu, pihak keluarga langsung melarikan korban ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan selama tiga hari.

"Kejadiannya tanggal 9 Juni lalu, namun mereka baru minta bantuan dengan kami," kata Abu Djaelani, Kamis (18/6/2020).

Setelah keluar dari rumah sakit itu, korban ternyata masih mengeluhkan sakit di bagian perut.

Karena itu, oleh keluarga dibawa kembali ke rumah sakit dan kembali dirawat selama tiga hari.

Sehingga total korban dirawat di rumah sakit selama enam hari.

Atas insiden itu, pihaknya menyesalkan sikap dari oknum aparat kepolisian tersebut. Karena perbuatan yang dilakukan dianggap tidak manusiawi dan melanggar HAM.

"Selain tindakan kekerasan, selama disana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," katanya.

"Ketika dilepaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku, kenapa petugas tidak antarkan dia ke rumah. Harusnya diantar ke rumah, minta maaf dengan keluarga, ini malah dilepaskan begitu saja," sambungnya.

Kapolres sebut salah tangkap hal biasa


Saat dikonfirmasi, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan adanya peristiwa salah tangkap yang dilakukan anggotanya tersebut.

Dirinya mengatakan, kasus salah tangkap dalam persoalan kriminal merupakan hal biasa.

Karena jika tidak terbukti, maka kurang dari 1x24 jam yang bersangkutan sudah dibebaskan.

Terkait dengan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya itu, pihaknya mengaku sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," kata Kapolres.

"Untuk sakit perut itu bekas operasi usus buntu dua tahun lalu. Yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain, karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, salah tangkap yang dilakukan anggotanya tersebut terjadi lantaran ada kemiripan pelaku sebenarnya.

Namun karena tidak terbukti, maka yang bersangkutan akhirnya dibebaskan.