Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Target Baru: 265 Juta Penduduk Indonesia Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan

265 Juta Penduduk Indonesia Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan diberikan amanat untuk menjadikan 98 persen penduduk Indonesia sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, pada tahun 2024 mendatang.

Jika mengacu kepada jumlah penduduk Indonesia yang saat ini sebanyak 271 juta jiwa, maka 265,5 juta masyarakat Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, program tersebut merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, sebagai tahapan akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.

"Hal ini di antaranya ditandai dengan capaian cakupan kepesertaan program JKN hingga 31 Mei 2020 peserta 220,6 juta, ini sudah mencakup 83 persen penduduk Indonesia. Masih ada sisa sekitar 15 persen yang menjadi tugas kita untuk mencapai target RPJMN," ujar Muhadjir dalam acara Peluncuran Buku Statistik JKN 2014–2018, Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Muhadjir, BPJS Kesehatan tidak boleh merasa cukup dengan capaian saat ini.

Badan tersebut bersama pemerintah perlu terus melakukan sejumlah perbaikan agar jumlah peserta yang ditargetkan bisa tercapai.

"Tentu saja tidak cukup dengan pernyataan angka yang telah tercapai, masih banyak yang harus dibenahi, terutama yang berkaitan dengan kualitas pelayanan, kesetaraan pelayanan, kemudian kemudahan akses peserta dalam mendapatkan pelayanan," ujar dia.

Muhadjir menilai hal tersebut menjadi masalah mendasar yang masih mempengaruhi tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, banyak peserta yang tidak menggunakan layanan JKN karena kendala yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut.

Ia menyebut, salah satu masalah adalah sebaran fasilitas infrastruktur dan tenaga kesehatan yang belum merata. Hal ini membuat tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan kesehatan JKN saat sakit.

Hal inilah yang ditengarai membuat sejumlah masyarakat belum mendaftar sebagai peserta, meskipun wajib secara aturan.

"Telah terjadi semacam ketimpangan spasial dalam kaitannya dengan masalah pelayanan kesehatan, itu menumpuk di kantong-kantong tertentu, di pedalaman dan daerah tertinggal langka sekali tenaga kesehatan. Menjadi tanggung jawab bersama jika hendak melayani [peserta]," ujar Muhadjir Effendy.