Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

240 Polisi di Sumsel Nyatakan Pakai Narkoba, Kapolri: Vonis Mati Bagi Polisi Yang Kena Narkoba

240 Polisi di Sumsel Nyatakan Pakai Narkoba, Kapolri: Vonis Mati Bagi Polisi Yang Kena Narkoba


Polisi dan narkoba emang kerap menyimpan hubungan terlarang. Oknum dalam institusi yang bertugas memberantas narkoba itu di sisi lain memanfaatkannya demi kepentingan pribadi, entah sarana rekreasi atau penghasilan tambahan.

Yang terbaru, sebanyak 240 polisi di Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui hal ini, dua minggu sebelum Kapolri berkoar soal hukuman mati.

Bagaimana pengakuan berjamaah itu sampai muncul, begini ceritanya. Jadi, Kapolda Sumsel sedang membuat “terobosan” dengan meminta bawahannya bikin pengakuan dosa kalau emang terlibat narkoba. Ancaman bagi yang tidak mengaku adalah “penindakan tegas”. Ya itu tadi hasilnya, 240 polisi langsung mengaku.

“Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin. Dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi kepada Kompas.

Hubungan terlarang polisi-narkoba memang kerap jadi pemberitaan

Di Kabupaten Semarang September tahun lalu, tiga polisi ditangkap koleganya dari Tim Satres Narkoba Polres Semarang karena menyimpan sabu beserta alat isapnya.

Mundur ke Mei 2018, delapan anggota Polres Sukabumi ditangkap karena mengonsumsi dan menyimpan narkoba barang bukti. Mundur lagi ke Juli 2017, di Nias empat aparat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat diadakan tes urine dadakan kepada 186 personel Polres Nias. Daftar hubungan terlarang kedua insan juga terjadi di Tanah Karo, Ambon, dan Bandar Lampung. Siapa tahu ada yang penasaran, semua kasus di atas tidak ada yang berakhir dengan hukuman mati.

Tapi, ada satu kasus di mana oknum polisi beneran dihukum mati karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Pada April lalu, dua polisi Depok bernama Hartono dan Faisal mendapat vonis mati setelah keduanya terbukti membantu peredaran narkoba dengan barang bukti nyaris 38 kilogram sabu.

Apakah vonis mati yang dianjurkan Kapolri dan BNN tahun ini kemudian berdampak pada keterlibatan oknum polisi pada kasus penyalahgunaan narkoba? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Yang jelas menurut catatan kepolisian, terus terjadi peningkatan jumlah aparat yang ditangkap karena keterlibatan narkoba selama empat tahun terakhir.

Pada 2017, ada 289 personel. Tahun 2018, naik menjadi 297 personel (data Bareskrim malah bilang 364 personel). Meningkat lagi menjadi 515 personel pada 2019. Melihat Sumsel sendirian mencatatkan 240 personel bulan lalu, sangat mungkin tahun ini angkanya naik lagi.

Kapolri: Polisi yang Terkena Narkoba Harus Hukuman Mati


Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Hukuman mati, kata Idham, adalah hal yang tepat untuk personel yang terlibat narkoba.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," kata Idham dalam acara pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Idham juga mengingatkan kepada seluruh Direktur Narkoba di tiap Polda untuk benar-benar memastikan pengamanan barang bukti narkoba dilakukan dengan baik.

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan barang bukti narkoba juga harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini dianggap penting agar menghindari potensi bahaya dari dua sisi.

"Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ucap Idham.

"Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Idham turut memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba berupa 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional dari Iran-Pakistan-Tiongkok-Aceh-Jakarta pada priode Mei hingga Juni 2020 oleh Satgas Merah Putih Polri.

"Kasus narkoba ini memang sudah sangat memprihatinkan, salah satu kasus extraordinary yang harus kita tangani bersama-sama. Kita bentuk Satgas Merah Putih, Satgas ini dulu yang bentuk Pak Kapolrinya Pak Tito Karnavian tanggal 26 Juli 2016," tuturnya.

Keinginan oknum polisi yang terlibat narkoba dihukum mati juga sempat disampaikan BNN, Februari lalu.

“Ternyata bukan masyarakat saja direkrut oleh sindikat. Tetapi, biasanya sindikat ini akan sangat senang jika mereka merekrut para penegak hukum dan petugas-petugas resmi yang lain [membantu bisnis narkoba]. Oknum-oknum seperti ini harus diberi hukuman yang lebih berat. Kalau perlu, para hakim yang memutus memberikan hukuman mati dan itu pantas buat dia,” ujar Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dilansir Detik.