Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Terbaru, Mendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Beli Kuota dan APD

Aturan Terbaru, Mendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Beli Kuota dan APD


Aturan baru Kemendikbud, Nadiem Makarim izinkan sekolah wilayah ini pakai Dana BOS untuk beli kuota dan APD.

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru terkain penggunaan Dana BOS di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.

Aturan baru relaksasi penggunaan Dana BOS ini bisa dilakukan di semua sekolah termasuk zona hijau dan akan menggelar sekolah tatap muka.

Sebelumnya, Kemendikbud sudah merilis jadwal kapan masuk sekolah untuk berbagai jenjang pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi covid-19.

Nadiem menekankan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan covid-19.

"Jadi, Dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Sementara bagi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh di luar zona hijau, Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa dan paket data para guru dan murid.

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya.

Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem Makarim.

Selain itu, Dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah.

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan Dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pungkas Nadiem.

Jadwal Masuk Sekolah


Jadwal sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud memastikan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.

Pada tanggal tersebut, seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK memulai pembelajaran.

Namun, mayoritas pembelajaran dilakukan secara daring/online.

Hanya daerah berstatus zona hijau yang diperbolehkan tatap muka.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid, dikutip Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka, serta terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.