Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenazah Covid-19 Dibakar, Kemendagri: Disesuaikan Akidah Masing-masing

Jenazah Covid-19 Dibakar, Kemendagri: Disesuaikan Akidah Masing-masing


Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) menyampaikan klarifikasi, terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, soal jenazah pasien COVID-19 yang baiknya dibakar.

Banyak yang mengutip pernyataan itu sebagian, tidak utuh.

Tito mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan jenazah pasien Covid-19 harus dibakar, Namun ada sebagian media yang justru memotong pernyataannya.

“Ada media yang memotong sepotong saja, bahkan ada kata yang di luar apa yang saya sampaikan yaitu jenazah Covid-19 harus dibakar, saya tidak pernah sampaikan seperti itu, tidak pernah,” kata Tito, kepada wartawan, seusai menghadiri shalat jumat di Masjid Raya Al Fatah Ambon, Jumat (24/7/2020).

Kapuspen Kemendagri Bahtiar, seperti dikutip dari laman resmi kementerian, mengatakan banyak yang salah tafsir terhadap kutipan pernyataan Menteri Tito lantaran dikutip dengan tidak utuh.

“Pernyataan Pak Menteri dipotong-potong, dikutip tidak utuh oleh sebagian oknum media massa sehingga jadinya salah tafsir di masyarakat,” kata Bahtiar, Jumat, 24 Juli 2020.

Dalam webiner nasional asosiasi FKUB yang diikuti Mendagri pada 21 Juli 2020, dijelaskan bahwa jenazah yang terinveksi COVID-19 dapat dibakar untuk mematikan virus yang terkandung di dalamnya.

Hanya saja, proses itu tidak bisa dilakukan oleh semua orang, menyesuaikan dengan keyakinan setiap orang.

“Yang dikatakan Pak Menteri secara teori baiknya jenazah COVID dibakar agar virusnya juga mati. Namun bagi yang Muslim dan agama lain, ini tidak sesuai aqidah, maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan,” ujarnya.

Atas penjelasan itu, dia meminta agar polemik masalah ini tidak terus dikembangkan. Dia juga meminta agar persoalan yang dikutip tidak utuh dan membuat penafsiran yang berbeda, dihentikan.

Sebab, perlakuan terhadap jenazah yang terinveksi COVID-19 dikembalikan pada protokol kesehatan dan keyakinan masing-masing agama.