Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Apakah Wajah Orang Ini Akan Tetap Muncul di Televisi?

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Apakah Wajah Pak Yuri Akan Tetap Muncul di Televisi?


Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi diketahui membentuk tim khusus satgas atau gugus tugas untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020.

Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan.

Apakah Wajah Yurianto Akan Tetap Muncul di Televisi?


Sementara itu, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyatakan per hari ini , Selasa (21/7), Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 tak lagi dipegang oleh Achmad Yurianto.

"Nanti ada tambahan ya, jubir pemerintah di sini adalah ditunjuk Prof Wiku (Wiku Adisasmito) dari BNPB," kata Airlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Yurianto membenarkan pernyataan Airlangga soal pergantian jabatannya yang telah dia pegang sejak kasus pertama Covid-19 muncul di Indonesia, awal Maret lalu.

"Semuanya sesuai dengan yang diumumkan oleh pak Menko Perekonomian," kata Yuri.

Ia pun mengatakan tak akan lagi mengumumkan perkembangan Covid-19 harian. "Nanti diumumkan Prof Wiku," kata Yuri.

Achmad Yurianto telah ditunjuk sebagai Jubir pemerintah sejak kasus pertama Covid muncul di Indonesia.

Yuri tak pernah putus menyampaikan informasi seputar Covid-19 setiap hari melalui streaming, saluran radio, maupun televisi.

Tugas Yuri akan digantikan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7) kemarin.