Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Kumpulkan Gubernur, Bahas Rencana Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jokowi Kumpulkan Gubernur, Bahas Rencana Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan gubernur di Istana Bogor. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pemberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam pengarahannya, Jokowi berharap pemberlakuan sanksi dapat meningkatkan disiplin masyarakat.

Dengan begitu roda ekonomi dapat dijalankan.

“Pak Presiden memberikan arahan untuk menegakan disiplin. Memang seyogyanya ada sanksi. Apa itu denda maupun administrasi,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparwansa di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).

Khofifah mengatakan kedisiplinan masyarakat perlu ditingkatkan. Covid-19, harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Supaya ada proses peningkatan kedisiplinan Masyarakat yang itu harus diiringi upaya pergerakan roda perekonomian kembali. Itu yang pernah disampaikan antara rem dan gas. Jadi, kapan direm, kapan digas. Kepala daerah harus bisa melakukan deteksi secara kontinyu. Jadi pergerakan Ekonomi bisa dikendalikan da covid-19 bisa dikendalikan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah tengah merumuskan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan covid-19. Presiden Jokowi mengungkapkan sanksi ini diberlakukan melihat rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” katanya.

Dia mengatakan ketidakpatuhan terlihat dari masih adanya masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei. Ada 30%. Yang 70% enggak pakai masker. Gimana tingkat positifnya engga tinggi,” ungkapnya.

Terkait bentuk sanksi dia mengaku saat ini masih dibicarakan.

Namun dia membuka kemungkinan dalam bentuk denda maupun kerja sosial.

“Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan). Tapi masih dalam pembahasan. Memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda,” katanya.