Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Balikin Biaya Pelatihan, Begini Ketentuannya

Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Balikin Biaya Pelatihan, Begini Ketentuannya


Kabar buruk bagi kalian peserta yang tak penuhi syarat Kartu Prakerja tapi menerima insentif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta transfer balik biaya pelatihan bagi peserta tersebut.

Keputusan itu diteken Jokowi di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 31C beleid menyebutkan ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," tulis aturan tersebut, Jumat 10 Juli 2020.

Bahkan Jokowi memberikan peringatan untuk jangka waktu pengembalian biaya ini. Yakni berlaku dalam jangka waktu 60 hari.

Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja tersebut harus memenuhi persyararatan yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.

Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut.