Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi Punya Kuasa Penuh untuk Pecat 1,6 Juta PNS, Desember 2020 Harus Tuntas

Jokowi Punya Kuasa Penuh untuk Pecat 1,6 Juta PNS, Desember 2020 Harus Tuntas


Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menyatakan bakal memberhentikan 20 persen atau sekitar 1,6 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu disampaikan oleh Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengar dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.

Jokowi memang punya kuasa penuh untuk mengangkat, mutasi, hingga pecat PNS.

Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Jutaan PNS itu akan diberhentikan karena kinerjanya tidak produktif.

Pemecatan itu bagian dari reformasi birokrasi ASN di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Targetnya pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Tak Ada Rekrutmen CPNS Selama 2 Tahun


Pemerintah memutuskan tidak akan menggelar penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama dua tahun ke depan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk penerimaan calon anggota polisi dan militer.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

"Rekrutmen CPNS juga perlu kita data. Dua tahun ini enggak ada. Kecuali kedinasan yang memang sudah terprogram. (Misalnya) Akpol (Akademi Polisi), Akmil (Akademi Militer) yang lain tetap di 2021," katanya.

Politisi PDIP ini mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat perizinan. Sebab langkah tersebut dinilai dapat memangkas anggaran cukup besar.

"Tahap ini kami target selesai akhir tahun," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga mengundur pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019.

Tahap tersebut rencananya akan digelar setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan Formasi Tahun 2020.

Kemungkinan, tes SKB paling cepat digelar mulai Agustus 2020.

"Jadwal SKB rencana dilakukan pada akhir Agustus 2020 hingga awal Oktober, atau setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai,” tambah Tjahjo.

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS formasi tahun 2019 yang berlangsung Selasa, (19/5) melalui Video Conference. Namun, hal itu tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Untuk diketahui, seleksi CPNS formasi tahun 2019 seharusnya selesai pada Mei kemarin. Namun, karena pandemi COVID-19, Panselnas memutuskan SKB CPNS ditunda sementara sampai kondisi memungkinkan.

Sementara ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dimulai 27 Januari dan berakhir 10 Maret 2020 lalu.

Tak Ada Anggaran


Adanya pandemi virus Corona yang mulai terjadi di Indonesia pada bulan Maret lalu, membuat segalanya berubah.

Plt Humas BKN Paryono mengatakan CPNS 2020 ditiadakan karena pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk penerimaan CPNS, namun lebih fokus ke penanganan virus Corona atau covid-19.

Seleksi CPNS 2020 kemungkinan akan ditunda untuk CPNS tahun anggaran 2021.

Karena sangat tidak memungkinkan untuk membuka rekrutmen dalam situasi seperti ini.

Terlebih pemerintah tengah fokus pada penanganan Covid-19.