Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai Hari Ini, BPJS Kembali Naik Jadi Segini

Mulai Hari Ini, BPJS Kembali Naik Jadi Segini


Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 1 Juli 2020 atau per hari ini kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran tersebut berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Padahal sebelumnya BPJS pernah mengalami dua kali kenaikan yang terkahir adalah di bulan Mei 2020.

Kebijakan tentang kenaikan BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan beleid tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan mengalami kenaikan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta.

Sementata untuk Mandiri kelas II akan mengalami kenaikan dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas II dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 35 ribu per peserta per bulan.

Namun, peserta Mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.

“Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” ungkap Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (30/6).

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas Mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.

Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, Mandiri I Rp160 ribu, Mandiri II Rp110 ribu, dan Mandiri III Rp42 ribu per peserta per bulan. Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp80 ribu, Mandiri II Rp51 ribu, dan Mandiri III Rp25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020.

Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.