Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pacarmu Ganteng? Kaya? Bisa Berdagang Gedung Sekolah Enggak?

Pacarmu Ganteng? Kaya? Bisa Berdagang Gedung Sekolah Enggak?


Pacarmu ganteng? Kaya? Bisa berdagang gedung sekolah enggak?

Di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat, seorang netizen melaporkan bangunan sekolah yang diduga kuat dijual Kepala Desa Jayamukti bernama Hamdani lewat Facebook.

Diunggah pada 30 Juni kemarin bersama foto sekolahan, akun Teh Didah melaporkan bahwa bangunan SDN 3 Jayamukti berstatus aset pemerintah daerah (pemda) telah dijual oleh Hamdani.

Beredar pula foto kuitansi yang diduga menjadi bukti pembayaran sekolah tersebut. Dalam kuitansi, terekam tanda tangan Hamdani yang menjual tanah dan bangunan sekolah kepada Abdul Manaf.

Harga yang dipatok juga murah sekali, hanya Rp80 juta. Transaksi tercatat pada 15 November 2019 di atas materai Rp6 ribu perak.

Sebenarnya postingan tersebut enggak ramai-ramai amat, namun ternyata cukup menyita perhatian pemerintah setempat.

Kebenaran informasi dari informasi Teh Didah makin meyakinkan setelah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Totong dan Camat Cihurip Asep Suharsono menolak memberikan keterangannya saat ditanyai RMOL.





Justru Wakil Bupati Garut Helmi Budiman yang merespons. Helmi lantas membenarkan pihaknya sedang menyelidiki berita penjualan aset pemda ini.

Katanya, Pemkab Garut telah melakukan panggilan kepada Hamdani. Turut dipanggil pula Kepala SDN Jayamukti 3, Kepala BPD, korwil pendidikan setempat, dan Camat Cihurip untuk ditanya-tanyai.

“Kita panggil dulu. Kita klarifikasi. Dikonfrontir dulu biar jelas seperti apa masalahnya,” ujar Helmi.

Helmi menjelaskan lahan SDN Jayamukti 3 emang udah enggak terpakai. Bukan tutup, melainkan kegiatan belajar-mengajar di sana udah dipindahin ke tempat lain. Alasannya, pemda mengikuti rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menyarankan pemerintah untuk memindahkan sekolah tersebut karena tanah yang ditempati rawan longsor.

“Sekolahnya dipindahkan ke lokasi baru yang lebih aman karena di sana rawan longsor, tapi bangunan sekolah tidak untuk dijual. Kalaupun bisa, harus menempuh prosedur yang benar,” kata Helmi kepada Vivanews. Bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Garut. Apabila memang beneran dijual, akan ada pidana bagi pelaku.

Manuver kepala desa “nakal” ternyata udah sering terjadi. Dugaan penjualan aset pemerintah juga terjadi di Desa Tegalangus, Banten. Desember 2019, warga desa melaporkan kades berinisial MJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten karena diduga menjual-belikan aset desa berupa sawah seluas 14 hektare. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Holil Hadi mengonfirmasi kabar ini.

“Ya betul, ada warga yang datang ke kantor melaporkan dugaan tanah bengkok [lahan milik desa yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa] yang dijual-belikan. Laporan tersebut kami terima kemudian akan saya sampaikan kepada pimpinan sesuai dengan SOP yang berlaku. Nunggu disposisi dari pimpinan, setelah itu silakan tunggu kelanjutannya," kata Holil. Aset tanah sawah disebut warga adalah milik Pemda Kabupaten Tangerang yang pengelolaannya dipercayakan pada pemerintah desa.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ada dugaan pelepasan tanah hak milik desa oleh MJ dengan cara memanipulasi data menggunakan girik palsu (sertifikat bukti sedang menguasai tanah adat) sehingga memungkinkan terjadi penjualan tanah kepada makelar.

Pindah ke Aceh, dua kepala desa di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah tertangkap berdagang hutan lindung seluas 300 hektare. Oknum pertama adalah Kepala Desa Kekuyang yang ketahuan menjual lahan seharga Rp3,5 juta untuk setiap satu pancang (2 hektare), sedangkan oknum satunya adalah kepala desa Burlah yang menjual lahan dengan harga Rp1-3 juta per pancang.

“Awal terbongkar kasus ini [karena] dua kepala desa tersebut tidak lagi sepakat dan berbeda pendapat terkait satu hal sehingga mencuat ke luar,” ujar pegawai Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Takengon Sukri Fitrawandi.