Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat Tanggalnya! Operasi Zebra 2020 Kembali Digelar, Denda Sampai Rp500,000 Jika Melanggar

 

Catat Tanggalnya! Operasi Zebra 2020 Kembali Digelar, Denda Sampai Rp500,000 Jika Melanggar


Operasi Zebra 2020 kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.


Operasi tersebut mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra (Zebra Cross) dan merupakan sebuahsebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM dan STNK) dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.


Tak heran banyak pengendara berniat menghindar dari operasi tersebut dengan cara balik arah, lawan arus atau tak melewati jalan besar.


Menurut Ditlantas, rencananya Operasi Zebra ini akan digelar selama dua pekan, mulai dari 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.


"Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari PMJ News, Kamis, 22 Oktober 2020.


Kombes Sambodo juga mengatakan untuk Operasi Zebra ini pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.


"Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum," ujarnya.


Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak. Dia juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.


"Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tutur Sambodo Purnomo Yogo.


Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.


Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.


Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00